OPININEWS.COM / BANDUNG – Meski dalam catatan putusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PN Bale Bandung) dalam daftar perkara pasal 209 ayat (2) KUHAP. Nomor: 03/Pid,c/2017/PN.Blb, yang ditandatangani Hakim Tunggal Itong Isnaeni Hidayat, SH dan Panitera Penganti Iwan Budi Softan, SH dan Panitera Muda Pidana, Cucun N Haryanto, SH, yang membebaskan tersangka pengedar miras dengan barang bukti ribuan belasan ribu botoil miras hingga yang diantarannya mengandung alkohol hingga 40 persen, Trisnowati alias Enci, warga jalan Raya Ciwidey Tengah No. 1 Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Dan dalam putusan itu, pihak Satpol PP Kabupaten Bandung yang telah melakukan razia dan penyitaan belasan ribu miras berbagai jenis, dari gudang milik tersangka, beberapa waktu lalu, karena telah melanggar Perda K3 serta desakan dari para tokoh masyarakat, ulama dan para guru harus mengembalikan barang sitaan tersebut, yang dipastikan miras tersebut akan sulit dicegah peredarannya.
Meski hasil keputusan persidangan seperti itu, Bupati Bandung, Dadang M Naser akan tetap menindak tegas kepada siapa saja yang mengedarkan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bandung. Ia berharap seluruh jajaran aparat dan masyarakat turut serta memberantas miras hingga lokasi terkecil sekalipun.
“Saya tegaskan, semua memiliki peran penting dalam pemberantasan miras, termasuk masyarakat yang di wilayahnya terdapat tempat peredaran atau penjualan miras,” tegas Bupati Bandung, kepada opininews.com, di Bandung, Selasa (7/2/2017).
Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey beberapa waktu lalu, Bupati menolak dikembalikannya sejumlah minuman keras (miras) yang berizin, sesuai dengan Putusan Hakim nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017.
“Saya sebagai Bupati, tidak ada waktu untuk tawar menawar terkait peredaran miras di Kabupaten Bandung. Miras yang telah disita harus dimusnahkan seluruhnya, dan Satpol PP tetap menyimpan miras hasil razia yang nantinya kita musnahkan,”tandas Dadang..
Dia menambahkan, surat izin yang dikeluarkan Bupati Bandung kepada terdakwa ini, hanya untuk toko obat dan kelontong, bukan untuk menjual miras. Dari kondisi di lapangan, miras yang disita sudah melampaui batas berizin, untuk miras kategori A yakni 1% sampai 5%.
“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 9 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004 tentang pelarangan peredarandan penggunaan minuman beralkohol, terdakwa jelas melanggarnya dengan menjual miras tak berizin dengan menjual miras kategori A, B dan C,”jelasnya..
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan bahwa jajarannya akan merespon cepat putusan tersebut.
Ia sangat kecewa atas hasil putusan sidang yang digelar PN Bale Bandung, dengan hasil putusan bahwa terdakwa hanya dihukum kurungan 2 bulan dengan mendapatkan kembali barang sitaan yang berizin.
“Kami sangat kecewa atas putusan PN Bale Bandung. Upaya yang kami lakukan untuk memberantas peredaran miras sudah optimal. Namun, jika hasilnya seperti itu, akan kami laporkan kembali ke pihak yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung. Jika dibiarkan. Maka generasai muda di Kabupaten bandung akan rusak oleh pengaruh miras,” ungkapnya.
Ia menuturkan kronologis hasil putusan perkara. Terdakwa Trisnowati merupakan warga Desa/ Kecamatan Ciwidey yang memiliki tempat penyimpanan miras di lokasi tersebut, dan menjual miras sejak 2010. Dari hasil operasi yang dilakukan Satpol PP, ditemukan 11.002 botol dengan berbagai jenis dan tipe miras.
“Sebanyak 11.002 botol miras tipe A,B dan C diamankan dari gudang milik salah seorang warga Ciwidey bernama trisnowati. Terdakwa mengaku telah menjual miras sejak 2010 dan merasa memiliki Surat Keterangan pengecer minuman beralkohol golongan A dari menteri Perdagangan,” ucap Usman.
Dari keterangan tersebut, PN Bale Bandung mengeluarkan hasil putusan yang menurut Usman keliru. Pasalnya, terdakwa hanya memiliki surat keterangan dan bukan surat ijin dari Bupati Bandung.
“Sangat disayangkan jika terdakwa, dengan tindakannya yang ke 2 ini hanya diberi sanksi ringan, apalagi harus mendapatkan kembali miras yang dijualnya. Karena ini tindak pidana ringan (tipiring) jadi tidak ada banding,” pungkasnya. ( Saufat Endrawan )