YS Korban TPPO Pulang Kampung Tersangka Berhasil Diringkus Petugas

Kombes Pol Kusworo Wibowo dan Jajarannya Ungkap Kasus TPPO di Kab. Bandung

foto

Saufat Endrawan

Polresta Bandung ungkap Kasus TPPO Korban Pulang Kampung dari Arab Saudi, Tersangka Dijebloskan ke Penjara.

Opininews.com, Bandung -- Jajaran Polresta Bandung semakin mendapatkan apresiasi atas hasil kinerja baik dari masyarakat Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Apresiasi diberikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bandung setelah berhasil memulangkan seorang TKW asal Kabupaten Bandung dari Arab Saudi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menangkap pelakunya.

Korban adalah YS korban TPPO dengan tersangka AD (57) Warga Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung dan kini sudah diringkus Petugas Satreskrim Polresta Bandung, Senin (12/6).

Selain menjadi korban TPPO, YS juga menjadi korban pelecahan seks tersangka dan sempat ditelantarkan majika dan dan tidak mendapatkan fasilitas makan dan minum yang layak oleh majikannya sehingga koban kepada keluarganya untuk bisa dipulangkan ke kampung halamannya.

Setelah keluarga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan AD (47) pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.IK, SH, MH kepada www.opininews.com mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Maret 2022.

Dimana pelaku AD merekrut korban inisial YS (31) untuk bisa bekerja diluar negeri.

"Dengan modus bahwa yang bersangkutan bisa memberikan lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah memang sebuah badan yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia," kata Kusworo.

"Kurang lebih 3 minggu setelah direkrut, YS diberangkatkan ke Saudi Arabia menggunakan tiket  pesawat dan bekerja di Saudi Arabia kurang lebih 7 sampai 8 bulan," tutur Kusworo.

Kusworo menjelaskan setibanya di Arab Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun selama bekerja, YS tidak diberikan makanan yang layak.

"Korban hanya diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya 2 kali," ujarnya.

Tak hanya itu, keterangan yang didapat dari korban bahwa yang memperkerjakan juga beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual kepada korban.

"Ini berdasarkan keterangan korban dan kemudian di bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk bisa pulang ke Indonesia," tutur Kusworo.

Lanjut Kusworo, setelah keluarga korban mengirimkan sejumlah uang dan akhirnya korban melarikan diri dan akhirnya bisa pulang ke Indonesia dan membuat laporan ke Polresta Bandung.

"Kami lakukan penyelidikan, kemudian mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada dan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka AD," jelas Kusworo.

Kusworo menjelaskan menurut keterangan pelaku AD, karena mengetahui di Arab Saudi ada lowongan pekerjaan, setelah diberangkatkan, korban harus membayar Rp.2juta.

"Jadi pelaku ini mencari korban di Indonesia dan diterbangkan secara unprosedural, dan sampai disana apa pekerjaannya dan apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka," ujar Kusworo.

"Ketika korban minta pertanggungjawaban kepada pelaku, pelaku sudah tidak mengurus," lanjut Kusworo.

Labih lanjut Kusworo mengungkapkan korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi karena bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku AD, seolah-olah pelaku adalah memang secara sah dan secara legal bisa memberangkatkan pekerja dan mendapatkan pekerjaan disana.

"Yang kedua gajinya di iming-imingi besar, kemudian ketika sudah berangkat korban di daerah tempat yang memperkerjakan tersangka sudah tidak menindaklanjuti atau tidak mengurus," ucap Kusworo.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak bernasib seperti YS, yang pertama adalah korban atau calon pekerja harus tahu dulu siapa yang memberangkatkan, apakah yang memberangkatkan ini adalah P3MI resmi yang memang badan usaha yang memang sah untuk melakukan perekrutan," jelas Kusworo.

"Kemudian sampai disana sebaiknya terus berkomunikasi agar tidak sampai terjadi penipuan pemberangkatan kerja disana," tegas Kusworo.

Atas perbuatannnya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal maksimal Rp.15 miliyar.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya