Endang SH, MH Putusan Bebas Terhadap Irfan Suryanagara sudah Diprediksi Sebelumnya

Kapolresta Bandung Pantau Pelaksanaan Sidang Putusan Bebas Irfan Suryanagara

foto

Saufat Endrawan

Sidang Putusan Bebas Irfan Suryanagara di PN Bale Bandung dijaga Ketat Dalas Polresta Bandung, Rabu (8/2)

Opininews.com, Bandung -- Mantan Ketua DPRD Jabar dari Partai Demokrat Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang diputus bebas oleh Majelis Hakim pada sidang agenda putusan di PN Bale Bandung, Rabu (8/2).

Sidang yang dipimpin Ketua Majalis Hakim, Dwi Sugianto diwarnai aksi unjuk rasa namun berjalan kondusif karena Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo hadir di PN Bale Bandung bersama puluhan Anggota Dalmas Polresta Bandung beserta para Kasat untuk mengamankan dan mengawal jalannya persidangan.

Irfan Suryanagara bersama istrinya dibebaskan dari jeratan tuntutan JPU penjara 12 tahun dan denda Rp 2 Miliar atas kasus dugaan penipuan SPBU dengan korbannya Stelly Gandawijaya dengan kerugian akibat bisnis SPBU sebesar Rp 58 Miliar.

Saat mendengar putusan Irfan Suryanagara dan istrinya yang mendengar putusan melalui virtual dari dalam Lapas Bandung dan Lapas Perempuan terlihat menangis dengan meneteskan air mata dan sujud syukur.

Penasehat hukum (PH) terdakwa Irfan Suryanagara, H. Endang, SH, MH, kepada www.opininews.com, mengatakan, putusan bebas sudah diprediksi sejak sidang pertama.

"Dengan putusan ini hal yang lumrah, karena.kami sudah memprediksi hasil akhirnya. Dan hasilnya klien kami Pak Irfan Suryanagar dan Istrinya bebas," jelas Endang yang juga Mantan Ketua Partai Demokrat  juga Anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan pikir-pikir saat diminta tanggapan atas putusan ini.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo menghimbau kepada para pendukung dan elemen masyarakat yang ada di lokasi PN Bale Bandung untuk tidak melakukan hal yang merugikan jika tidak puas dengan putusan majelis hakim.

"Ketidakpuasan atas keputusan bisa disampaikan kepada pengadilan. Jangan bertindak anarkis," ungkap Kusworo Wibowo.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polresta Bandung Amankan 11 Pemuda Bersenjata Pelaku Kriminalitas kurang dari 24 Jam
Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka dan Sita Barang Bukti Narkotika Seharga Rp 250 Juta