JPU Mohon Majelis Hakim Kesampingan Pledoi Terdakwa Irfan Suryanagara

JPU Menilai Terdakwa Seperti "Vampir" Habiskan Harta Korbannya Stelly Gandawijaya Capai Rp 58 Miliar

foto

Saufat Endrawan

JPU Menolak Pledoi Terdakwa Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang. Memohon Majelis Hakim Kesampingkan Pledoi Terdakwa, pada Sidang di PN Bale Bandung, Rabu (1/2).

Opininews.com, Bandung -- Sidang dengan agenda pembacaan replik jawaban dari pembelaan terdakwa Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang, di PN Bale Bandung,  Rabu (1/2) berjalan dengan lancar, dan semua rekan-rekan dari Pagar dan mahasiswa hadir dan selalu setia mendukung dan mengawal di setiap sidang.

Sidang yang agendanya pukul 09.00 Wib ternyata baru dimulai pukul 13.45 Wib dan di tengah-tengah pembacaan reprik dari JPU team pagar dan mahasiswa dan media Ikut menyuarakan dengan ramai nya "Hidup jaksa" tegakkan keadilan, yel tersebut diucapkan sebanyak 2 kali.

Seruan dan di teriakan juga hidup hakim tegakkan keadil dan hakim mengucapkan "Terimakasih" di akhir penutupan sidang telah mendukung hakim

Ini sekilas Replik yang di bacakan JPU dari Jawaban JPU terhadap pledoi dari terdakwa merupakan hak terdakwa.

Dalam pledoi terdakwa dari halamam 1 hingga halaman ke 3, terdakwa Irfan Sutyanagara menerangkan sejarah awal perkenalan dengan korban, bahwa terdakwa mengajak korban untuk membeli SPBU dan dalam pledoi korban berkata bohong jika korban lah yang datang ingin ikut bisnis dengan terdakwa Irfan Suryanagara.

Terdakwa juga mengakui itu uang dari korban dan dari awal sudah ada niat jahat kepada korban dengan dalih SPBU. 

Terdakwa berdalih harus dapat uang Fee dari korban, Jika memang uang fee bagian antara terdakwa dan korban tentunya itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, bagai mana jika semua orang punya pikiran yang sama dengan terdakwa tentunya akan merepotkan semua orang dan korban tidak tahu ada siratan hati seperti itu dari terdakwa masa korban harus manggil ahli nujum atau dukun untuk mengetahui isi hati terdakwa.

Terdakwa berkata Dana yang diterima dari Stelly Gandawijaya, adalah uang talangan maka kami JPU tidak sependapat dengan dalih terdakwa, malah terdakwa minta uang dengan alasan untuk pembebasan tanah dan SPBU, terdakwa kelihatan jelas telah berbuat bohong, dan terdakwa berkhayal tuntutan pidana menjadi perdata.

"Saat di BAP di Bareskrim Mabes Polri, terdakwa beralibi, dan terdakwa sering berubah ubah dalam keterangannya," jelas JPU, Fajar, SH, MH.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan mengenai pembelian SPBU yang fakta di bolak balik, berbohong mengenai SPBU mana yang terdakwa pertama di beli, wilayah Pengenan bukan Walahar. Jika  itu semua dana talangan tolong, lanjut Fajar, untuk siapkan buktinya dan saksi, seakan- akan di latih oleh PH untuk berbohong dan terdakwa telah ditegur oleh hakim tidak serius dalam sidang tatkala tuntutan di bacakan oleh JPU anda malah senyum-senyum.

Terdakwa terkesan mau lari dari tanggung jawab padahal telah membujuk rayu korban untuk beli SPBU jangan 1 tapi harus 3 biar ada untungnya.

Terdakwa tegas JPU, seperti vampir yang menyedot darah tanpa henti, begitulah perbuatannya kepada korban.

Terdakwa kuras hartanya hinggai habis. Terdakwa orang yang tidak tahu diri, diberi kebaikan malah menggigit ibarat air susu dibalas air tuba. 

Apa yang di kemukakan oleh PH, lanjut Fajar, semua itu tidak benar. "Jelas-jelas dan tegas terdakwa telah melakukan kejahatan dan uang tersebut dia pakai beli aset - aset yang diakui miliknya sendiri, tidak hanya melibatkan istrinya tapi melibatkan juga ajudan dan adik nya, Korban telah memberi kesempatan kepada terdakwa namun terdakwa tidak ada niat untuk mengembalikan seakan-akan hatinya sudah gelap, dan semua fakta rersebut menjadi fakta hukum yng tidak bisa di kelak lagi terdakwa, sering memanfaatkan jabatan nya sebagai ketua DPRD," ujar Fajar.

Kasimpulan PH tidak benar. Semua pembelaan di manipulasi data seakan-akan PH tidak fokus dan gagal fokus dalam membatu hak terdakwa seakan di paksakan pidana mau di geser ke perdata,

JPU memohon kepada majelis hakim untuk mematahkan pledoi nya karena ini ada pemupakatan jahat.

"Kesimpulan kami JPU, bahwa pledoi PH harus di kesampingkan karena tidak sesui dengan fakta yuridis. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada yang mulia Hakim," ungkap Fajar diakhir membacakan replik.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya