Terdakwa dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara,Kembalikan Kerugian Korban Capai Rp 58 Miliar

Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi Pembelaan Terdakwa Irfan Suryanagara

foto

Saufat Endrawan

JPU Tolak Pledoi Irfan Suryanagara pada Sidang di PN Bale Bandung Rabu (31/1)

Opininews.com, Bandung - Meski terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawati telah membacakan pledoi nota pembelaan pada sidang sebelumnya, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kepada pendiriannya untuk menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun, ganti rugi Rp 2 Miliar, subsider selama enam bulan dan menganti kerugian korbannya Stelly Gandawijaya berupa uang, tanah, fila dan SPBU sebesar Rp 58 Miliar lebih.

Hal ini terungkap saat JPU, Fajar, SH, membacakan nota jawaban atas pembelaan yang dibacakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Istrinya pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (31/1).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto, SH, MH, dipadati oleh masyarakat umum terutama masyarakat yang mendukung terhadap korban Stelly Gadawijaya, pengusaha yang menjadi korban penipuan dari Politikus Partai Demokrat yang juga Mantan Ketua DPRD Jabar.

Fajar dalam nota jawaban terhadap pembelaan, menyatakan, terdakwa kerap meminta uang kepada korban seolah-olah terdakwa Irfan suryanegara dapat dipercaya karena menyandang jabatan Ketua DPRD.

Semua saksi-saksi yang berhubungan dengan pengambilan dan penggunaan uang yang bersumber dari korban secara tegas mulai mengganggu terdakwa sebagai abdi negara,  sebagaimana upaya penanganan dan termuat dalam surat keputusan tertentu seharusnya pada saat hukum yang melihat fakta-fakta hukum tersebut dan mengetahui akibat hukumnya memberitahu atau mengingatkan karena kewajiban warga negara akan berusaha untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh korbanya, akan tetapi yang terjadi penasihat hukum bahkan ikut andil hingga  menjerumuskan terdakwa untuk mempertahankan perbuatan jahatnya dalam mempertahankan hasil kejahatannya.

JPU berkesimpulan hubungan saksi korban tidak hanya merupakan pertemanan biasa melainkan adanya suatu peningkatan yang tidak tertulis namun sama-sama saling menguntungkan sehingga menimbulkan hak serta kewajiban para pihak yang pada akhirnya dimodifikasi sedemikian rupa oleh saudara terdakwa yang mengakibatkan peristiwa tersebut menjadi tindakan pidana yang ditunjukkan untuk mematikan karir politik terdakwah.

Hingga saat ini tidak ditemukan adanya bukti kerjasama antara terdakwa Irfan Suryanagara dengan korban Stanley melainkan yang ada dan merupakan fakta hukum yang tidak terbatas lagi adalah terdakwa dalam kehidupan modern menggunakan jabatannya sebagai ketua DPRD Jawa Barat mempengaruhi korban Stelly Gandawijaya untuk menyerahkan uang dan uang hasil kejahatan tersebut diberikan masing-masing dan diatasnamakan istrinya, Endang.

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pembelaan yang dibuat oleh terdakwa sendiri pada halaman 7 sampai dengan halaman 12.

Pada kesempatan ini, JPU juga memohon.kepada Majelis Hakim untuk menolak pembelaan terdakwa.

JPU Pujo, SH, MH kepada www.opininews.com, usai sidang, menegaskan, pihaknya menolak pembelaan terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk abaikan pembelaan terdakwa.

"Sebenarnya terdakwa telah mengakui menerima uang dari korbannya Stelly Gandawijaya hingga mencapai Rp 58 Miliar. Namun cara mengakuinya dengan mengakui menerima dana talangan. JPU akan tetap kepada tuntutan kami dan memohon Majelis Hakim mengabaikan pembelaan terdakwa pada saat memvonis terdakwa," tandasnya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya