Pledoi Terdakwa Tak Menguatkan untuk Pembelaan

Pledoi Irfan Suryanagara Terkesan Membantah Pernyataannya Sendiri

foto

Saufat Endrawan

Terdakwa Irfan Suryanagara Bacakan Nota Pembelaan dari Dalam Lapas Bandung

Opininews.com Bandung -- Terdakwa Irfan Suryanagara dalam sidang Pledoi di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (30/1) terkesan memberikan pengakuan yang berbeda sehingga membuat hakim tak berkutik.

Namun dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh terdakwa Irfan Suryanagara dari Lapas Kota Bandung, tidak menguatkan untuk pembelaan dan mengurangi hukuman terdakwa. Karena dari pemeriksaan hakim dan Jaksa Penuntut Untuk (JPU) telah mengakui, namun pada sidang pledoi dirinya sendiri yang menyanggah.

Padahal saat sidang tatap muka di PN Bale Bandung beberapa waktu lalu terdakwa telah mengakui menerima dana dari korban Stelly Gandawijaya untuk pembelian lahan dan bisnis SPBU.

Penasehat Hukum Irfan Suryanagara, Rendra T. Putra kepada www.opininews.com, mengatakan, menolak dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pledoi di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (30/1).

Dalam nota pembelaannya, Irfan Suryanagara menilai banyak dakwaan JPU berisikan imajinatif terhadap terdakwa.

"Perkara ini seharusnya bukan masuk ke ranah pidana namun masuk ranah perdata. Karena kasus ini awalnya masalah utang piutang antara kliennya dan Stelly Gandawijaya," jelasnya.

Dirinya juga menyesalkan, pelapor  yang melanjutkan surat laporan ke Bareskrim hingga berlanjut menjadi suatu perbuatan pidana.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan Istrinya terdakwa kasus penggelapan dan penipuan bisnis SPBU dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar, dan menganti kerugian korban.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU, Fajar.

Sebagai pejabat negara, Fajar menyatakan, Irfan seharusnya bertindak baik, bukan justru melakukan perbuatan tercela terhadap orang lain.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan dengan awalnya tidak mengakui adanya kerja sama investasi di awal persidangan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya