Korban Hanya ingin Irfan kembalikan Uang Hasil Psnipuan

Saksi Ahli Terdakwa Irfan Suryanagara Menyarankan Kembalikan Uang Kerugian Korban

foto

Saufat Endrawan

Sidang Terdakwa Irfan Suryanagara Kuasan Hukum Hadirkan Dua Saksi Ahli

Opininews.com, Bandung -- Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat, Irfan Suryanagara, Kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang di PN Bale Bandung, Senin (9/1).

Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawaty.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa menghadirikan saksi Dr Widiada Gunakaya dan Prof Toto.

Kedua saksi adalah dosen STHB di Kota Bandung.

Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan kedua saksi ahli dengan tujuan meringankan tuntutan terdakwa.

Namun dari keterangan kedua saksi ahli, malah terkesan memberatkan terdakwa, agar membayar kerugian yang dialami korban,.jika terjadi adanya pelanggaran perjanjian atau kerjasama.

Sementara itu, korban penipuan, Irfan Suryanagara sebesar Rp 58 Miliar, Shelly Gandawijaya yang hadir dipersidangan kepada www.opininews.com, mengatakan, sebenarnya tidak tega melihat Irfan Suryanagara menjadi pesakitan harus ada dipenjara bersama istrinya.

"Jika Irfan Suryanagara ada niat baik untuk mengembalikan uang saya, maka.tidak akan saya laporkan kepada polisi. Yah jadi terpaksa saya membuat keduannya masuk penjara," ungkap Shelly.

Sebenarnya pihak Mabes Polri, Bareskrim dan Penyidik telah menyarankan kepada Irfan Suryanagara untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan mengembalikan dana kepada dirinya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dosen Dianiaya Pria Bertato, Polisi Tangkap Pelaku dengan Cepat