BPR Kerta Raharja Ingin Selalu Profesional

Dr. Uben Yunara: Dewan Komisaris BPR Kerta Raharja Bekerja Sesuai POJK

foto

Saufat Endrawan

Dr. Uben Yunara - Komisaris Utama BPR Kerta Raharja

Opininews.com, Bandung -- PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung ingin menjadi Perkreditan milik Kabupaten Bandung yang profesional dan mampu membantu kepentingan. Hal ini ditegaskan Komisaris Utama (Komut) PT. BPR Kerta Raharja, Dr. Uben Yunara, SH, M.Si kepada www.opininews.com, di Bandung, Rabu (2/8) siang.

Salahsatu upaya ingin menciptakan profesional selain memperbaiki SDM juga menampung masukan serta kritikan yang membangun  dari berbagai elemen masyarakat.

"Kami Dewan komisaris telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat. Yaitu diantaranya: Pasal 29, A. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. B, Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), C Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR. D. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), E, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan keterkaitan eengan hasil pertemuan antara DPRD dengan BPR Kerta Raharja bahwa saat itu DPRD Kabupaten Bandung tidak melibatkan Dewan Komisaris dalam rapat antara DPRD dengan BPR Kerta Raharja," jelas Dr. Uben Yunara.

Uben berharap, kedepannya, jika diperkenankan DRPD Kabupaten Bandunh, bisa mengikutsertakan Dewan Komisaris untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait BPR Kerta Raharja. Sehingga pemaparan yg disampaikan oleh Dewan Komisaris bisa melengkapi pemaparan yg disampaikan direksi kepada DPRD.

"Terkait dengan laba semester I yang belum tercapai, Dewan Komisaris terus mendorong Direksi untuk bekerja lebih maksimal dan membuat action plan sehingga Semester II laba bisa tercapai dan insentif bisa diberikan," ungkap dia.

Bahwa terkait dengan insentif yang diterima oleh pekerja/karyawan, tutur Uben, semua mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Bahkan hak normatif yang diterima oleh pekerja, lanjut dia, melebihi ketentuan perundang-undangan.

Terkait saran masukan pandangan dari semua pihak, lanjut dia, kami sebagai Dewan Komisaris mengucapkan terima kasih banyak dan itu menjadikan motivasi kami untuk melakukan pengawasan dengan lebih intensif sehingga BPR Kerta Raharja ke depan akan jauh lebih baik.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya